Informasi & Persyaratan Perjalanan

informasi untuk perjalanan sewa bus pariwisata ini bersifat sementara dan dapat berubah - ubah sesuai dengan regulasi pemerintah indonesia.

  • PPKM Lv 1 - 3
  • Masker dan Peralatan pribadi lainya.
  • Membawa atau menunjukan Sertifikat vaksin minimal dosis 1
  • Antigen Negatif 1 x 24 Jam /H-1
  • Berlaku Hingga 4 Oktober 2021

Peraturan
SE Satgas Covid-19 No. 17 Tahun 2021 dan SE Menhub No. 58, 59, 62, 64 Tahun 2021

Sehubungan dengan adanya Pembatalan Pemesanan, silahkan baca informasi dibawah ini mengenai ketentuan refund pesanan anda.

  1. Jika anda telah melakukan pembayaran DP maupun Lunas anda dapat melakukan Reschedule pesanan anda
    dengan menghubungi Customer Service kami.
  2. Cantumkan No. Pesanan di setiap pesan Anda ke Customer Service agar kami dapat membantu Anda lebih cepat.
  3. Pembatalan pemesanan sewa akan dikenakan biayar pembatalan
    1. Pembatalan sebelum H-7 tanggal keberangkatan dikenakan biaya pembatalan 50%
    2. Pembatalan sebelum H-3 tanggal keberangkatan dikenakan biaya pembatalan 80%
    3. Pembatalan sebelum H-1 tanggal keberangkatan dikenakan biaya pembatalan 100%

Kami terus berusaha untuk menangani permintaan Anda secepatnya.

Mohon pengertian Anda bahwa proses refund memerlukan waktu hingga 60 hari kerja atau bahkan lebih karena dibutuhkannya koordinasi menyeluruh antara Jakartarentbus dengan pihak mitra

TOP